TUGAS HUKUM INTERNASIONAL
-RESUME-
“MASALAH SUKSESI NEGARA DALAM KASUS TIMOR TIMUR”
karya Huala
Adolf
(Dirangkum oleh Arif Purnomo)
Berdasarkan
tulisan yang saya baca, dalam hal ini tulisan Huala
Adolf mengenai “MASALAH
SUKSESI NEGARA DALAM KASUS TIMUR TIMUR”. Penulis menyatakan bahwasanya,
sekalipun Suksesi negara merupakan salah-satu obyek pengkajian klasik dalam
Hukum Internasional Publik, tetapi tetap saja Hukum Internasional masih belum
jelas mengatur masalah tersebut. Hal ini memang sedikit mengherankan, maka dari
itu diadakanlah beberapa upaya pembentukan hukum atau perjanjian internasional mengenai
suksesi negara. Hal tersebut dimaksudkan untuk mengisi kekosongan hukum dibidang
hukum tersebut. Adaupun salah-satu upayanya antara lain adalah upaya Komisi
Hukum Internasional PBB (International Law Commission atau ILC) untuk
mengkodifikasi hukum internasional di bidang hukum tersebut.
Berkenaan dengan hal
tersebut diatas, didalam tulisan ini penulis telah menyebutkan beberapa
permasalahan yang menyebabkan bidang hukum tersebut sulit untuk mendapat
pengaturan hukum internasional. Yaitu karena disebabkan adanya masalah sebagai
berikut:
ü Pertama,
di dalam suksesi negara terdapat berbagai faktor hukum dan factor-faktor non-hukum
lainnya yang melekat.
üKedua,
dalam prakteknya ternyata tidak jarang suatu negara (baru) menganggap dirinya
bukanlah negara baru dalam arti sebenarnya.
Adaupun dengan bertumpu pada hal diatas. Penulis pun menjelaskan
bahwasanya untuk masalah Suksesi Negara Timor Timur sendiri telah
melahirkan berbagai masalah baru. Masalah yang ke-1 yaitu mengenai Pertentangan
dua pandangan antara Indonesia dan negara-negara luar. Dimana Indonesia
menganggap Timur-Timur adalah wilayah resmi dari Indonesia sejak tahun 1976. Sehingga
ketika Timor Timur memisahkan diri dari Indonesia pada tahun 1999, maka berarti
telah terjadi suksesi negara. Bertentangan dengan pandangan dari negara-negara
lain termasuk PBB yang malah menganggap peristiwa tahun 1976 tersebut adalah
tindakan pendudukan dengan kekerasan terhadap wilayah Timor Timur. Karena itu,
ketika Timor Timur lepas dari wilayah Indonesia, yang terjadi bukanlah suksesi
negara, tetapi “pengembalian kedaulatan”.
Terhadap dua masalah
diatas, penulis pun menyampaikan pendapatnya bahwa sebenarnya terhadap hal
tersebut suksesi negara telah terjadi. Karena wilayah Timor Timur sebelumnya
adalah wilayah pendudukan (Portugis sebelum diambil alih Indonesia), bukan
wilayah merdeka. Maka dari itu dengan lepasnya Timor Timur dari Indonesia pada
tahun 1999 telah terjadi pemisahan wilayah dan kemudian lahirnya suatu negara
baru. (Artinya telah terjadi suatu proses suksesi negara).
Akan tetapi, terhadap
masalah diatas sebenarnya terdapat masalah yang lebih rumit lagi. Yaitu masalah
ke-2 mengenai status aset harta
kekayaan pemerintah Indonesia yang berada di wilayah Timor Timur (Timor Leste).
Dimana terhadap masalah ini pemerintah RI berpendapat bahwa asset-asetnya di
wilayah itu tidak secara otomatis beralih, tetapi status tersebut harus atau
tunduk kepada aturan-aturan hukum internasional yang berlaku. Akan tetapi,
lagi-lagi Timor Leste berbeda berpendapat. Dimana mereka berpendapat bahwa aset tersebut adalah
milik negaranya sesuai dengan Konstitusinya.
Pendapat timor-timur itu sendiri
didasarkan pada Konvensi internasional yang memang memberi hak kepada negara
baru merdeka untuk mengklaim dirinya sebagai pemilik baru atas aset negara
lama. Dalam hal ini, jelaslah mengapa Timor Leste sebagai negara baru merdeka menganggap
negaranya sebagai pemilik atas aset negara RI yang berada di sana.
Dan masalah yang ke-3 adalah mengenai status perjanjian
Timor Gap. Dimana,
ü
Apakah Perjanjian Timor Gap masih berlaku
setelah Timor Timur lepas dari wilayah RI? dan
ü
Kalau jawaban pertanyaan 1) di atas adalah
negatif, apakah Timor Barat mempunyai hak atas sumber daya alam di landas
kontinen di wilayah Timor Gap berdasarkan hukum internasional, khususnya
Konvensi Hukum Laut 1982?
Terhadap hal tersebut, kita
dapat menjawabnya dengan menapak tilas sejarah yang ada. Dimana akibat adanya
jajak pendapat di Timor Timur pada30 Agustus 1999, yang menyebkan penduduk
Timor timur memilih untuk berpisah dari Republik Indonesia. Pemerintah RI pun
telah mengeluarkan TAP MPR NO. V/MPR/1999. Dimana dengan ketetapan MPR itu pula
mencabut TAP MPR NO. VI/MPR/1976 tentang integrasi Timor Timur ke dalam wilayah
Republik Indonesia. Sehingga dengan Keluarnya TAP MPR NO. V/MPR/1999,
pemerintah Republik Indonesia berpandangan bahwa perjanjian Timor Gap telah
kehilangan hukumnya. Maka terhadap lepasnya Timor-Timur dari wilayah RI, negara
Indonesia pun(termasuk Timor Barat) tidak lagi mempunyai hak terhadap landas
kontinen di daerah “Timor Gap” berdasarkan hukum internasional.
