Jumat, 01 November 2013

TUGAS HUKUM INTERNASIONAL
-RESUME-
“MASALAH SUKSESI NEGARA DALAM KASUS TIMOR TIMUR”
karya Huala Adolf
(Dirangkum oleh Arif Purnomo)


  
Berdasarkan tulisan yang saya baca, dalam hal ini tulisan Huala Adolf mengenai “MASALAH SUKSESI NEGARA DALAM KASUS TIMUR TIMUR”. Penulis menyatakan bahwasanya, sekalipun Suksesi negara merupakan salah-satu obyek pengkajian klasik dalam Hukum Internasional Publik, tetapi tetap saja Hukum Internasional masih belum jelas mengatur masalah tersebut. Hal ini memang sedikit mengherankan, maka dari itu diadakanlah beberapa upaya pembentukan hukum atau perjanjian internasional mengenai suksesi negara. Hal tersebut dimaksudkan untuk mengisi kekosongan hukum dibidang hukum tersebut. Adaupun salah-satu upayanya antara lain adalah upaya Komisi Hukum Internasional PBB (International Law Commission atau ILC) untuk mengkodifikasi hukum internasional di bidang hukum tersebut.
Berkenaan dengan hal tersebut diatas, didalam tulisan ini penulis telah menyebutkan beberapa permasalahan yang menyebabkan bidang hukum tersebut sulit untuk mendapat pengaturan hukum internasional. Yaitu karena disebabkan adanya masalah sebagai berikut:
ü  Pertama, di dalam suksesi negara terdapat berbagai faktor hukum dan factor-faktor non-hukum lainnya yang melekat.
üKedua, dalam prakteknya ternyata tidak jarang suatu negara (baru) menganggap dirinya bukanlah negara baru dalam arti sebenarnya.
Adaupun dengan bertumpu pada hal diatas. Penulis pun menjelaskan bahwasanya untuk masalah Suksesi Negara Timor Timur sendiri telah melahirkan berbagai masalah baru. Masalah yang ke-1 yaitu mengenai  Pertentangan dua pandangan antara Indonesia dan negara-negara luar. Dimana Indonesia menganggap Timur-Timur adalah wilayah resmi dari Indonesia sejak tahun 1976. Sehingga ketika Timor Timur memisahkan diri dari Indonesia pada tahun 1999, maka berarti telah terjadi suksesi negara. Bertentangan dengan pandangan dari negara-negara lain termasuk PBB yang malah menganggap peristiwa tahun 1976 tersebut adalah tindakan pendudukan dengan kekerasan terhadap wilayah Timor Timur. Karena itu, ketika Timor Timur lepas dari wilayah Indonesia, yang terjadi bukanlah suksesi negara, tetapi “pengembalian kedaulatan”.
Terhadap dua masalah diatas, penulis pun menyampaikan pendapatnya bahwa sebenarnya terhadap hal tersebut suksesi negara telah terjadi. Karena wilayah Timor Timur sebelumnya adalah wilayah pendudukan (Portugis sebelum diambil alih Indonesia), bukan wilayah merdeka. Maka dari itu dengan lepasnya Timor Timur dari Indonesia pada tahun 1999 telah terjadi pemisahan wilayah dan kemudian lahirnya suatu negara baru. (Artinya telah terjadi suatu proses suksesi negara).
Akan tetapi, terhadap masalah diatas sebenarnya terdapat masalah yang lebih rumit lagi. Yaitu masalah ke-2 mengenai status aset harta kekayaan pemerintah Indonesia yang berada di wilayah Timor Timur (Timor Leste). Dimana terhadap masalah ini pemerintah RI berpendapat bahwa asset-asetnya di wilayah itu tidak secara otomatis beralih, tetapi status tersebut harus atau tunduk kepada aturan-aturan hukum internasional yang berlaku. Akan tetapi, lagi-lagi Timor Leste berbeda berpendapat. Dimana  mereka berpendapat bahwa aset tersebut adalah milik negaranya sesuai dengan Konstitusinya.
Pendapat timor-timur itu sendiri didasarkan pada Konvensi internasional yang memang memberi hak kepada negara baru merdeka untuk mengklaim dirinya sebagai pemilik baru atas aset negara lama. Dalam hal ini, jelaslah mengapa Timor Leste sebagai negara baru merdeka menganggap negaranya sebagai pemilik atas aset negara RI yang berada di sana.
Dan masalah yang ke-3 adalah mengenai status perjanjian Timor Gap. Dimana,
ü  Apakah Perjanjian Timor Gap masih berlaku setelah Timor Timur lepas dari wilayah RI? dan
ü  Kalau jawaban pertanyaan 1) di atas adalah negatif, apakah Timor Barat mempunyai hak atas sumber daya alam di landas kontinen di wilayah Timor Gap berdasarkan hukum internasional, khususnya Konvensi Hukum Laut 1982?
Terhadap hal tersebut, kita dapat menjawabnya dengan menapak tilas sejarah yang ada. Dimana akibat adanya jajak pendapat di Timor Timur pada30 Agustus 1999, yang menyebkan penduduk Timor timur memilih untuk berpisah dari Republik Indonesia. Pemerintah RI pun telah mengeluarkan TAP MPR NO. V/MPR/1999. Dimana dengan ketetapan MPR itu pula mencabut TAP MPR NO. VI/MPR/1976 tentang integrasi Timor Timur ke dalam wilayah Republik Indonesia. Sehingga dengan Keluarnya TAP MPR NO. V/MPR/1999, pemerintah Republik Indonesia berpandangan bahwa perjanjian Timor Gap telah kehilangan hukumnya. Maka terhadap lepasnya Timor-Timur dari wilayah RI, negara Indonesia pun(termasuk Timor Barat) tidak lagi mempunyai hak terhadap landas kontinen di daerah “Timor Gap” berdasarkan hukum internasional.





Facebook comment

My Great Web page