Jumat, 01 November 2013

TUGAS HUKUM INTERNASIONAL
-RESUME-
“MASALAH SUKSESI NEGARA DALAM KASUS TIMOR TIMUR”
karya Huala Adolf
(Dirangkum oleh Arif Purnomo)


  
Berdasarkan tulisan yang saya baca, dalam hal ini tulisan Huala Adolf mengenai “MASALAH SUKSESI NEGARA DALAM KASUS TIMUR TIMUR”. Penulis menyatakan bahwasanya, sekalipun Suksesi negara merupakan salah-satu obyek pengkajian klasik dalam Hukum Internasional Publik, tetapi tetap saja Hukum Internasional masih belum jelas mengatur masalah tersebut. Hal ini memang sedikit mengherankan, maka dari itu diadakanlah beberapa upaya pembentukan hukum atau perjanjian internasional mengenai suksesi negara. Hal tersebut dimaksudkan untuk mengisi kekosongan hukum dibidang hukum tersebut. Adaupun salah-satu upayanya antara lain adalah upaya Komisi Hukum Internasional PBB (International Law Commission atau ILC) untuk mengkodifikasi hukum internasional di bidang hukum tersebut.
Berkenaan dengan hal tersebut diatas, didalam tulisan ini penulis telah menyebutkan beberapa permasalahan yang menyebabkan bidang hukum tersebut sulit untuk mendapat pengaturan hukum internasional. Yaitu karena disebabkan adanya masalah sebagai berikut:
ü  Pertama, di dalam suksesi negara terdapat berbagai faktor hukum dan factor-faktor non-hukum lainnya yang melekat.
üKedua, dalam prakteknya ternyata tidak jarang suatu negara (baru) menganggap dirinya bukanlah negara baru dalam arti sebenarnya.
Adaupun dengan bertumpu pada hal diatas. Penulis pun menjelaskan bahwasanya untuk masalah Suksesi Negara Timor Timur sendiri telah melahirkan berbagai masalah baru. Masalah yang ke-1 yaitu mengenai  Pertentangan dua pandangan antara Indonesia dan negara-negara luar. Dimana Indonesia menganggap Timur-Timur adalah wilayah resmi dari Indonesia sejak tahun 1976. Sehingga ketika Timor Timur memisahkan diri dari Indonesia pada tahun 1999, maka berarti telah terjadi suksesi negara. Bertentangan dengan pandangan dari negara-negara lain termasuk PBB yang malah menganggap peristiwa tahun 1976 tersebut adalah tindakan pendudukan dengan kekerasan terhadap wilayah Timor Timur. Karena itu, ketika Timor Timur lepas dari wilayah Indonesia, yang terjadi bukanlah suksesi negara, tetapi “pengembalian kedaulatan”.
Terhadap dua masalah diatas, penulis pun menyampaikan pendapatnya bahwa sebenarnya terhadap hal tersebut suksesi negara telah terjadi. Karena wilayah Timor Timur sebelumnya adalah wilayah pendudukan (Portugis sebelum diambil alih Indonesia), bukan wilayah merdeka. Maka dari itu dengan lepasnya Timor Timur dari Indonesia pada tahun 1999 telah terjadi pemisahan wilayah dan kemudian lahirnya suatu negara baru. (Artinya telah terjadi suatu proses suksesi negara).
Akan tetapi, terhadap masalah diatas sebenarnya terdapat masalah yang lebih rumit lagi. Yaitu masalah ke-2 mengenai status aset harta kekayaan pemerintah Indonesia yang berada di wilayah Timor Timur (Timor Leste). Dimana terhadap masalah ini pemerintah RI berpendapat bahwa asset-asetnya di wilayah itu tidak secara otomatis beralih, tetapi status tersebut harus atau tunduk kepada aturan-aturan hukum internasional yang berlaku. Akan tetapi, lagi-lagi Timor Leste berbeda berpendapat. Dimana  mereka berpendapat bahwa aset tersebut adalah milik negaranya sesuai dengan Konstitusinya.
Pendapat timor-timur itu sendiri didasarkan pada Konvensi internasional yang memang memberi hak kepada negara baru merdeka untuk mengklaim dirinya sebagai pemilik baru atas aset negara lama. Dalam hal ini, jelaslah mengapa Timor Leste sebagai negara baru merdeka menganggap negaranya sebagai pemilik atas aset negara RI yang berada di sana.
Dan masalah yang ke-3 adalah mengenai status perjanjian Timor Gap. Dimana,
ü  Apakah Perjanjian Timor Gap masih berlaku setelah Timor Timur lepas dari wilayah RI? dan
ü  Kalau jawaban pertanyaan 1) di atas adalah negatif, apakah Timor Barat mempunyai hak atas sumber daya alam di landas kontinen di wilayah Timor Gap berdasarkan hukum internasional, khususnya Konvensi Hukum Laut 1982?
Terhadap hal tersebut, kita dapat menjawabnya dengan menapak tilas sejarah yang ada. Dimana akibat adanya jajak pendapat di Timor Timur pada30 Agustus 1999, yang menyebkan penduduk Timor timur memilih untuk berpisah dari Republik Indonesia. Pemerintah RI pun telah mengeluarkan TAP MPR NO. V/MPR/1999. Dimana dengan ketetapan MPR itu pula mencabut TAP MPR NO. VI/MPR/1976 tentang integrasi Timor Timur ke dalam wilayah Republik Indonesia. Sehingga dengan Keluarnya TAP MPR NO. V/MPR/1999, pemerintah Republik Indonesia berpandangan bahwa perjanjian Timor Gap telah kehilangan hukumnya. Maka terhadap lepasnya Timor-Timur dari wilayah RI, negara Indonesia pun(termasuk Timor Barat) tidak lagi mempunyai hak terhadap landas kontinen di daerah “Timor Gap” berdasarkan hukum internasional.





Minggu, 07 Juli 2013


Relativisme Budaya di Indonesia
By : Arif purnomo
     
Relativisme berasal dari kata Latin yaitu relatives yang berarti nisbi atau relative. Sesuai dengan arti dari kata tersebut, secara umum relativisme berpendapat bahwa perbedaan pada manusia, budaya, etika, dan moral,  maupun agama bukanlah perbedaan dalam hakikat melainkan perbedaan karena faktor-faktor yang ada di luarnya. Sebagai paham dan pandangan yang etis, relativisme berpendapat bahwa hal yang baik dan yang buruk, hal yang benar dan yang salah tergantung pada masing-masing orang (individu) dan budaya pada masyarakatnya dalam memberikan penilaian atau putusan moral. Maka dari itu emosi dan perasaan individu  berperan penting dalam pengambilan keputusan moral, terhadap hal tersebut tidak ada kriteria-kriteria absolute yang menjadi penentu dalam pemberian keputusan moral.  Adaupun ajaran seperti ini dianut oleh Protagras, Pyrrho, dan pengikut-pengikutnya, maupun oleh kaum Skeptik.
Sedangkan kebudayaan itu sendiri merupakan hasil, cipta karya dan rasa dari hasil pemikiran manusia yang digunakan oleh manusia itu sendiri dalam berkehidupan. Dari pengertian kedua kata tersebut dapat kita tarik kesimpulan bahwasanya “Relativisme kebudayaan” itu sendiri merupakan penilaian atau  keputusan moral dari masing-masing orang (individu) mengenai baik buruknya atau salah benarnya kebudayaan(hasil pemikiran individu lainya) yang ada.

 Karena hal tersebut tidak memiliki standar keabsolutan dalam pemberian keputusan moral maka relativisme ini tidak bersifat tetap.    Contohnya saja pada gambar diatas, “disana terdapat gambar seorang wanita dari suku dayak dengan telinga panjang kebanggaannya. Bagi mereka memilki telingan yang panjang merupakan kebanggaan tersendiri terutama dalam hal mencari pasangan (jodoh). Semakin panjang telinga wanita dayak maka akan semakin banyak orang yang kagum dengan mereka dan bagi wanita dayak yang ingin mencari jodoh, telingan panjang sangat membantu mereka karena semakin panjang telinga mereka maka  semakin banyak lelaki yang akan memilih mereka, tetapi hal tersebut hanya berlaku diaerah Kalimantan khususnya bagi masyarakat suku dayak, karena di tempat yang berbeda akan terdapat penilaian berbeda pula mengenai kebiasaan telinga panjang tersebut. Mungkin di tempat yang berbeda orang akan menilai bahwasanya hal tersebut bukanlah hal yang baik seperti penilaian orang dayak itu sendiri.”  Perbedaan penilaian atau pemberian keputusan  moral tersebutlah yang kita kenal dengan sebutan relativisme kebudayaan.
            Indonesia yang merupakan negara kepulauan, memiliki lima pulau besar dan ratusan pulau kecil lainya dengan beragam suku bangsa tentu membuat masyarakatnya berbeda. Masyarakat yang berbeda tentu berbeda pula kebudayaannya dan berbeda pula cara berpikirnya. Perbedaan tersebut menjadi dasar mengapa relativisme kebudayaan di Indonesia sangat kental. Menaggapi hal tersebut, untuk mengantisipasi dampak negativenya, kita sebagai bangsa yang majemuk sangat perlu namanya sikap toeransi dan saling menghormati antar budaya agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan, terhina, dikucilkan maupun tersinggung oleh adanya relativisme kebudayaan itu sendiri. Sehingga negara kita yang kaya akan perbedaan  dapat menjadikan perbedaan itu sendiri sebagai kekuatan untuk membangun rasa persatuaan yang khas dan mungkin tidak dimiliki bangsa lain didunia.



Kamis, 06 Juni 2013

Antropologi Hukum






Antropolgi hukum ialah suatu cabang ilmu pengetahuan yang mempelajari pola-pola sengketa dan penyelesaiannya pada masyarakat-masyarakat sederhana, maupun pada masyarakat yang sedang mengalami proses perkembangan dan pembangunan. Adaupun antropologi sendiri merupakan cabang ilmu pengetahuan yang sangat luas jangkauanya, yakni mengekspresikan kehidupan manusia dalam totalitasnya, sehingga segala segi kehidupan dibicarakan oleh cabang ilmu pengetahuan ini. Maka sebenarnya apabila antropologi hukum diminta hanya untuk memperhatikan pola-pola sengketa dimasyarakat dalam segi hukum saja, sebenarnya merupakan suatu kemunduran, karena hukum merupakan sebagian kecil dari totalitasnya (tugas dari antropologi itu sendiri). istilah dan cakupan totalitas dari etnografi (cikal-bakal antropologi) yang begitu luas pernah dikemukakan oleh hymes (yang dikutip oleh Soemarsono dan Pratana, 2004 : 311) berikut Mi.

Istilah etnografi itu sendiri menunjukkan cakupan kajianya, yaitu etnografis landasanya dan komunikatif rentanganya dan jenis kerumitanya yang terkait.  Dalam cakupan kajian, orang tidak dapat hanya secara terpisah mengambil hasil-hasil kajian dari lingustik psikologi, sosiologi, etnologi dan menghubung-hubungkanya.

Dengan cakupan kajian yang begitu luas telah menjadi kerumitan tersendiri bagi antropologi untuk menyesuaikan dengan antropologi hukum dengan definisi-definisi tentang hukum yang lazim dikenal dalam ilmu hukum positif. Maka  dari itu antropologi sebagai  bagian cabang ilmu pengetahuan memiliki metode sendiri dalam mengkaji permasalahan yang terkait dengan ilmu pengetahuan tersebut untuk mempermudah pembahasan masalah kajian antropologi, adaupun metode pendekatan yang digunakan antropologi sendiri yang dikemukakan oleh Euber (yang dikutip oleh Dirdjosisworo Soedjono dan Soebekti, 2004: 54) yaitu metode pendekatan yang digunakan antropologi adalah metode pendekatan secara menyeluruh yang dilakukan terhadap objeknya yaitu manusia, dan para antropologi sendiri tidak hanya mempelajari semacam jenis manusia saja, mereka juga mempelajari semua aspek dari pengalaman manusia, seperti penulisan gambaran bagian dari sejarah manusia, lingkungan hidup, kehidupan keluarga-keluarga, pemukiman, segi-segi ekonomi, politik, agama, gaya kesenian dan berpakaian , bahasa  dan sebagainya.
Maka sebagaimana pengertian antropologi yang begitu luas dan jauh cakupanya, antropologi hukum pun akan dikaji dengan menggunakan metode antropologi. Sehingga antropologi tidak memandang hukum secara statis, melainkan secara dinamis, yaitu mengkaji proses-proses terbentuknya hukumpada masyarakat dan menghilangnya hukum secara berkesinambungan sesuai keadaan masyarakat yang bersifat dinamis dan terus beregenerasi. Dari hal tersebutlah dapat kita ketahui bahwasannya antopologi hukum akan sangat membantu dari pada pengkajian ilmu hukum yang merupakan pemahaman mengenai bagimana seseorang bersikap tindak sesuai aturan atau batasan yang ada pada masyarakat.*

Minggu, 05 Mei 2013

The Big Teacher


Keledai

Tuhan menciptakan Keledai  dan berkata : "Kamu akan bekerja tanpa lelah sejak matahari terbit, memikul beban berat dipundakmu, kamu tidak mempunyai akal dan kamu akan hidup selama 50 tahun". Keledai menjawab : "Saya bersedia menjadi keledai, tetapi hidup selama 50 tahun terlalu lama. berikan hanya 20 tahun" dan Tuhan memberinya hidup 20 tahun.

Anjing

Lalu Tuhan menciptakan Anjing dan berkata : "Kamu akan menjaga rumah, menjadi sahabat terbaik manusia dan memakan apa saja yang mereka berikan dan kamu akan hidup selama 25 tahun". Anjing menjawab : "Tuhan, hidup 25 tahun terlalu lama, berikan hanya 10 tahun”. dan Tuhan memberinya hidup selama 10 tahun.


Monyet

Tuhan kemudian menciptakan Monyet dan berkata : "Kamu akan hinggap dari pohon kepohon. Kamu akan melakukan hal-hal yang bodoh, kamu akan menjadi penghibur dan kamu akan hidup selama 20 tahun". Monyet menjawab : "Tuhan, 20 tahun terlalu lama. berikan hanya 10 tahun". dan Tuhan-pun setuju.





Akhirnya, Tuhan menciptakan MANUSIA dan berkata : "Kamu akan menjadi manusia, satu-satunya mahkluk yang paling rasional di bumi, kamu akan mengunakan kepandaianmu untuk mengatur mahluk lainnya, kamu akan mendominasi dunia dan akan hidup selama 20 tahun". Manusia menjawab : “Tuhan, Saya akan menjadi manusia, tetapi 20 tahun terlalu singkat. Bagaimana kalau kau berikan aku 30 tahun yang ditolak keledai, 15 tahun yang ditolak anjing dan 10 tahun yang monyet kembalikan ?". Dan itulah yang Tuhan berikan.

Sejak saat itu, Manusia hidup selama 20 tahun sebagai Manusia. lalu memasuki masa dewasa dengan menghabiskan usia ke 30 tahunnya seperti Keledai dengan bekerja dan memikul beban berat dipundak. setelah itu ketika anak-anak meninggalkan rumah, mereka menjalani 15 tahun  seperti anjing, menjaga rumah dan memakan apa saja yang diberikan anaknya. kemudian memasuki masa pensiun, manusia menjalani 10 tahun sebagai monyet. hinggap dari rumah anak yang satu ke anak yang lain, rela melakukan hal-hal bodoh untuk menghibur para cucu...

Kamis, 04 April 2013

Teknik Pengembangan Paragraf


Semangat Buat mempopulerkan Bahasa Indonesia

·         Definisi

Peraturan – peraturan yang menjadi batasan dalam bertingkah laku dan menjadi pedoman sikap tindak dalam kehidupan bermasyarakat yang mempunyai sifat memaksa, mengikat serta mempunyai sanksi yang tegas terhadap pihak-pihak yang melanggarnya agar tercipta kehidupan yang kondusif dengan rasa keadilan yang nyata merupakan pengertian sederhana dari hukum.


·         Klasifikasi

Pembedaan perkara hukum terbagi menjadi 2, yaitu jika masalahnya adalah menghabisi nyawa orang lain, mengambil barang milik orang lain baik secara sembunyi-sembunyi maupun secara paksa (perampokkan), dan memperkosa orang merupakan contoh perkara pidana. jika masalahnya adalah mengajukan gugatan cerai, mengajukan masalah persengketaan tanah maupun  harta waris termasuk kedalam perkara perdata. Pembagian perkara hukum semacam itu bertujuan untuk mempermudah penanganan masalah hukum yang memang mempunyai ruang lingkup yang luas sehingga tujuan hukum itu sendiri untuk melindungi hak-hak individu tanpa merugikan pihak lain dapat tercapai dengan penanganan secara terspesifikasi seperti itu.


·         Perbandingan

Negara-negara yang telah maju pada umumnya memiliki persentase tindak pidana korupsi yang rendah bahkan bersih dari kasus korupsi. hal tersebut dapat tercapai karena kesadaran individu masyarakatnya untuk bersaing secara bersih (sehat) tanpa ada suatu bentuk kerjasama korupsi, kolosi, dan nepotisme sehingga terciptalah pemerintahan dan perekonomian yang baik yang mampu menopang pembangunan negara mereka. Berbanding terbalik dengan negara yang tidak maju atau negara berkembang kebanyakan. Kasus korupsi, kolusi, dan nepotisme seolah menjadi bagian dari pada sistem pemerintahan dan sistem perekonomian mereka. Padahal akibatnya justru menghambat perkembangan dan kemajuan negara mereka sendiri. Jika dipikir alangkah bodohnya mereka yang ingin maju tetapi malah berbuat yang merugikan bagi mereka sendiri sedangkan yang sudah maju saja masih berpegang teguh pada apa yang seharusnya dan tidak seharusnya dilaksanakan.


·         Deduktif

Negara Indonesia adalah negara hukum. Hal tersebut tertulis dalam kitab UUD 1945 pasal 1 ayat 3, sehingga setiap apa yang dilakukan oleh masyarakatnya diatur dan terikat oleh hukum yang berlaku. Akan tetapi dalam perkembangannya setelah kemedekaan, penerapan hukum di Indonesia itu sendiri semakin memprihatinkan. Pelanggaran-pelanggaran yang ada seolah menjadi  sebuah rutinitas tanpa batas, terlebih bagi mereka yang mempunyai peran dalam pemerintahan atau instansi lainya. Mereka yang punya kuasa seperti kebal akan hukum, mengingat dan memperhatikan banyaknya tindak pidana korupsi seolah tanpa henti dan tak ada rasa jera bagi mereka, terlebih lagi kesemua pelakunya adalah mereka yang merupakan wakil rakyat dan orang-orang yang punya kuasa dalam pemerintahan maupun instansi.


·         Sebab-akibat

Kurangya penegakkan hukum dan  sumber daya manusia yang peduli dengan penegakkan hukum itu sendiri, serta lemahnya kesadaran akan kepentingan bersama ketimbang kepentingan pribadi merupakan aspek-aspek pokok yang perlu kita perhatikan mengenai keadaan negara kita sekarang. Karena jika hal tersebut tidak diperhatikan tentunya kasus korupsi, kolusi, dan nepotisme akan terus meningkat, akibatnya tujuan yang dicita-citakan negara kita untuk menjadi negara yang makmur baik dibidang pembangunan maupun perekonomian akan sulit tercapai bahkan akan terhenti oleh sekelumit masalah tersebut.


·         Induktif

Kasus pembunuhan, kasus pencurian, kasus pemerkosaan, kasus kekerasan dan kasus penggelapan uang (korupsi) merupakan sederatan tindak pelanggaran hukum yang paling modus terjadi diindonesia, tetapi untuk masalah kerugian tentu kasus korupsi menduduki peringkat teratas sebagai kasus dengan penyebab kerugian terbesar bagi negara maupun bangsa indonesia. Besarnya jumlah nominal materi yang disalahgunakan menjadi penyebab mengapa kasus tersebut menjadi kasus paling terkenal dan sering muncul dalam kabar berita di stasiun televisi kita.


·         Fakta

Berdasarkan survey badan independen, negara Indonesia menduduki peringkat ke-5 dunia sebagai negara dengan tindak pidana korupsi terbanyak bahkan menjadi negara dengan tingkat pelanggaran  korupsi terbanyak di asia tenggara. peningkatan peringkat semacam itu seharusnya menjadi motivasi tersendiri bagi bangsa kita akan kesadaran mengenai tindak pelanggaran  korupsi karena hal tersebut bukanlah sebuah prestasi yang membanggakan melainkan sebuah aib yang seharusnya tidak terjadi jika kita mengaku sebagai negara yang berazaskan pancasila.


·         Contoh

Kasus penyelewengan dana pembangunan wisma atlet sea games 2011, kasus penyelewengan dana pembelian simulator sim mabes polri, dan kasus  BLBI merupakan sederetan top list dari beberapa tindak pelanggaran korupsi di Indonesia. Siapakah yang patut disalahkan atas semua pelanggaran tersebut. Apakah pemerintah yang kurang tegas terhadap tindak pelanggaran korupsi?, ataukah memang sistem dinegara kita yang kurang pas sehingga memungkinkan pelanggaran korupsi terjadi dengan mudah?. Tidak ada yang patut disalahkan, semuanya kembali kepada individu masing-masing karena jika mereka mempunyai agama sungguh tidak ada satu agama pun yang menghalalkan tindakan korupsi.


        ANALOGI

Sebuah pedati memerlukan roda atau ban yang seimbang dan baik kualitasnya agar pedati dapat berjalan tanpa hambatan.Demikian juga dengan Hukum yang butuh penegak hukum yang benar-benar berintegritas dan tegas dalam menegakkan keadilan sehingga hukum dapat diterapkan di dalam suatu negara tanpa hambatan,penegak hukum juga harus memiliki integritas dalam menjalankan tugas sebagai roda berjalannya hukum

Minggu, 03 Maret 2013

Tata Cara Memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia

by:arif purnomo
           Kewarganegaraan merupakan segala hal ikhwal yang berhubungan dengan warga negara,  artinya kewarganegaraan merupakan suatu hal yang sangat penting dalam kehidupan bernegara karena memang kewarganegaraan menjadi salah satu unsur yang digunakan  negara dalam memberikan pengakuan hukum terhadap warga negaranya. Pengakuan hukum  tersebut bertujuan untuk mempermudah tugas negara dalam memberikan perlindungan hak dan kewajiban kepada warga negaranya yang merupakan subjek hukum (manusia). Di Indonesia sendiri yang merupakan negara hukum,  kewarganegraan selain diperoleh secara langsung oleh warga negaranya karena memang sejak lahir berada di Indonesia dan merupakan keturunan warga negara Indonesia. kewarganegaraan dapat pula diperoleh melalui proses permonohan pewarganegaraan (artinya dia bukan warga negara Indonesia asli tetapi ingin menjadi warga negara Indonesia), yaitu melalui proses hukum / permohonan pewarganegaraan kepada Presiden melaui Menteri yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya dibidang kewarganegaraan RI. Adaupun tahapan-tahapan pewarganegaraan itu sendiri secara garis besar dibagi atas 3 tahap utama, yaitu tahap pengiriman berkas kepada Menteri, tahap pengucapan sumpah atau menyatakan janji setia, dan tahap pengesahan kewarganegaraan, yang mana kesemua syarat-syarat dan tata cara permohonan kewarganegaraan Indonesia itu sendiri secara lengkap diatur dalam Undang-Undang RI No 12 Tahun 2006 tentang kewarganegaraan Republik Indonesia. Berikut  penjelasan mengenai syarat-syarat dan tata cara seseorang dalam memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia yang tercantum dalam Undang-Undang RI No 12 Tahun 2006.
 Beberapa persaratan seorang pemohon pewarganegaraan yang harus dipenuhi  sebelum mengajukan permohonannya:
a.         telah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin
b.         pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat 5 (lima ) tahun berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut
c.          sehat jasmani dan rohani
d.         dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara             Republik Indonesia Tahun 1945
e.         tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 tahun atau lebih
f.          jika dengan memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia, tidak menjadi berkewarganegaraan ganda
g.         mempunyai pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap dan
h.         membayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara.
Adaupun jika pemohon telah memenuhi persyaratan tersebut, maka pemohon dapat mengajukan permohonan pewarganegaraannya dengan cara sebagai berikut:
Pertama yaitu melalui tahap pengiriman berkas kepada menteri. Dimana sebelumnya pemohon pewarganegaraan harus mengajukan permohonannya  di Indonesia secara tertulis dalam bahasa Indonesia yang ditulis di atas kertas bermeterai dengan pengajuan kepada Presiden melalui Menteri bagian kewarganegaraan. Kemudian pemohon barulah mengirimkan berkas permohonan pewarganegaraannya  kepada menteri terkait melalui pejabat daerah yang bersangkutan. Adaupun setelah berkas permohonan sampai ke Menteri, Menteri pun akan meneruskan permohonan tersebut  disertai dengan adanya pertimbangan kepada Presiden dalam waktu paling lambat 3 bulan terhitung sejak tanggal permohonan diterima (Perlu diingat pula permohonan pewarganegaraan pada tahap pengiriman berkas kepada pejabat akan dikenakan biaya, yang mana biaya yang dimaksudkan diatur dalam peraturan pemerintah).
Setelah tahap pengiriman berkas kepada menteri, tahap selanjutnya yaitu pengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia dimana sebelumnya  Presiden sebagai pemberi keputusan  akan memberikan keputusan terhadap permohonan tersebut, baik dikabulkan ataupun ditolak. Seandainya permohonan pewarganegaraan tersebut ditolak  maka presiden harus memberitahukan alasan penolakannya kepada menteri terkait, sebelum hal tersebut akan diberitahukan oleh Menteri kepada yang bersangkutan dengan waktu paling lambat 3  bulan terhitung sejak tanggal permohonan diterima oleh Menteri itu sendiri. Sedangkan apabila presiden mengabulkan permohonan pewarganegaraan itu. Maka presiden akan mengeluarkan  keputusan Presiden yang mana keputusan Presiden itu ditetapkan paling lambat 3 bulan terhitung sejak permohonan diterima oleh Menteri terkait, sebelum akhirnya diberitahukan kepada pemohon dengan waktu paling lambat 14 hari terhitung sejak keputusan Presiden ditetapkan / dikeluarkan.  Adaupun Keputusan Presiden mengenai pengabulan terhadap permohonan pewarganegaraan itu sendiri langsung berlaku secara efektif terhitung sejak tanggal pemohon mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setianya.
Setelah   tiga bulan terhitung sejak keputusan Presiden dikirim kepada pemohon, Pejabat akan memanggil pemohon untuk mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia. Perlu diingat, pada tahap ini apabila setelah dipanggil secara tertulis oleh Pejabat untuk mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia pada waktu yang telah ditentukan ternyata pemohon tidak hadir tanpa alasan yang sah, keputusan Presiden tersebut akan batal demi hukum yang berlaku. Akan tetapi jika pemohon tidak dapat mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia pada waktu yang telah ditentukan sebagai akibat kelalaian pejabat, maka pemohon dapat mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia di hadapan pejabat lain yang ditunjuk oleh Menteri yang bersangkutan. Sebelumnya perlu diketahui pula pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia sebagaimana dimaksudkan diatas harus dilakukan di hadapan pejabat tersebut.
Setelah semua proses dilakukan, maka tahap akhirnya yaitu tahap pengesahan kewarganegaraan,  dimana terlebih dahulu pejabat yang bersangkutan harus membuatkan berita acara dari pelaksanaan pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia  yang dilakukan pemohon pewarganegaraan tersebut. yang mana paling lambat 14 hari terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia dilakukan. Pejabat yang bersangkutan barulah akan menyampaikan berita acaranya kepada Menteri terkait. Adaupun sebelumnya, Setelah pemohon mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia, pemohon wajib menyerahkan dokumen atau surat-surat keimigrasian atas namanya kepada kantor imigrasi dalam waktu paling lambat 14 hari kerja terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah atau pernyataan janji setianya. Sebelum akhirnya, diakhir nanti Menteri terkait akan mengumumkan nama orang yang telah memperoleh kewarganegaraannya dalam Berita Negara Republik Indonesia sehingga pihak pemerintah mengetahui bahwa pemohon telah menjadi warga negara dan secara sah memiliki kewarganegaraan Indonesia dengan salinan keputusan Presiden tentang pewarganegaraan dan berita acara pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia dari pejabat sebagaimana dimaksud diatas akan menjadi bukti sah Kewarganegaraan Republik Indonesia pemohon  yang memohon untuk memperoleh kewarganegaraannya.
Kesemua itu merupakan tahapan-tahapan dari proses hukum pewarganegaraan di Indonesia, yang mana telah kita ketahui bahwa pewarganegaraan itu sendiri bukanlah hal mudah yang bisa didapatkan begitu saja. Selain pemohon harus memenuhi beberapa persyaratan khusus, pemohon pun harus melewati prosedur hukum yang panjang dan memakan waktu yang cukup lama sebelum akhirnya pemohon secara sah mendapatkan kewarganegaraan Indonesia. jadi sudah sepatutnya  kita sebagai generasi muda yang mengerti prosedur pewarganegaraan yang serumit itu merasa bangga dengan kewarganegaraan kita sekarang yaitu kewarganegaraan Indonesia. Karena disatu sisi kita dapat mengetahui bahwa proses pewarganegaraan Indonesia itu sendiri tidaklah mudah untuk didapatkan. Disisi lain, kita dapat mengetahui bahwa presiden yang terlibat langsung dalam proses pewarganegaraan telah menunjukkan bahwa masalah kewarganegaraan di Indonesia sangat diperhatikan oleh pihak pemerintah pusat dan bukan sekedar masalah biasa yang pihak-pihak / pejabat daerah saja yang dapat menangani / menyelesaikanya sendiri.

Sabtu, 02 Februari 2013

Penafsiran dalam ilmu Hukum


hukum dan penegakkan hukum



*Penafsiran gramatikal, adalah penafsiran menurut tata bahasa atau kata-kata di dalam undang-undang tersebut.

*Penafsiran historis atau sejarah adalah meneliti sejarah dari undang-undang yang bersangkutan, dengan demikian hakim mengetahui maksud pembuatannya. Penafsiran historis dibedakan menjadi penafsiran menurut sejarah undang-undang (wet historische interpretatie) dan penafsiran menurut sejarah hukum (rechts historische interpretatie).

*Penafsiran sistematis yaitu penafsiran yang menghubungkan pasal satu dengang pasal yang lain dalam suatu perundang-undangan yang bersangkakutan atau perundang-undangan lain atau membaca penjelasan undang-undang sehingga mengerti maksudya.

*Penafsiran sosiologis / telelogis adalah penafsiran yang disesuaikan dengan keadaan sosial dalam masyarakat agar penerapan hukum sesuai dengan tujuannya yaitu kepastian hukum berdasarkan asas keadilan masarakat.

*Penafsiran otentik atau penafsian secara resmi yaitu penafsiran yang dilakukan oleh pembuat undang-undang itu sendiri, tidak boleh oleh siapapun, hakim juga tidak boleh menafsirkan,

*Penafsiran interdisipliner yaitu penafsiran dengan cara mengaitkan suatu cabang ilmu hukum dengan cabang ilmu  hukum lainya, artinya cabang ilmu hukum yang dikatkan masih dalam satu rumpun  ilmu pengtahuan.

*Penafsiran multidisipliner yaitu penafsiran dengan cara mengaitkan antara  suatu cabang ilmu hukum dengan cabang ilmu pengetahuan lainya yang diluar rumpun ilmu hukum . contohnya ilmu hukum dengan ilmu kedokteran (forensik)

Facebook comment

My Great Web page