Kamis, 06 Juni 2013

Antropologi Hukum






Antropolgi hukum ialah suatu cabang ilmu pengetahuan yang mempelajari pola-pola sengketa dan penyelesaiannya pada masyarakat-masyarakat sederhana, maupun pada masyarakat yang sedang mengalami proses perkembangan dan pembangunan. Adaupun antropologi sendiri merupakan cabang ilmu pengetahuan yang sangat luas jangkauanya, yakni mengekspresikan kehidupan manusia dalam totalitasnya, sehingga segala segi kehidupan dibicarakan oleh cabang ilmu pengetahuan ini. Maka sebenarnya apabila antropologi hukum diminta hanya untuk memperhatikan pola-pola sengketa dimasyarakat dalam segi hukum saja, sebenarnya merupakan suatu kemunduran, karena hukum merupakan sebagian kecil dari totalitasnya (tugas dari antropologi itu sendiri). istilah dan cakupan totalitas dari etnografi (cikal-bakal antropologi) yang begitu luas pernah dikemukakan oleh hymes (yang dikutip oleh Soemarsono dan Pratana, 2004 : 311) berikut Mi.

Istilah etnografi itu sendiri menunjukkan cakupan kajianya, yaitu etnografis landasanya dan komunikatif rentanganya dan jenis kerumitanya yang terkait.  Dalam cakupan kajian, orang tidak dapat hanya secara terpisah mengambil hasil-hasil kajian dari lingustik psikologi, sosiologi, etnologi dan menghubung-hubungkanya.

Dengan cakupan kajian yang begitu luas telah menjadi kerumitan tersendiri bagi antropologi untuk menyesuaikan dengan antropologi hukum dengan definisi-definisi tentang hukum yang lazim dikenal dalam ilmu hukum positif. Maka  dari itu antropologi sebagai  bagian cabang ilmu pengetahuan memiliki metode sendiri dalam mengkaji permasalahan yang terkait dengan ilmu pengetahuan tersebut untuk mempermudah pembahasan masalah kajian antropologi, adaupun metode pendekatan yang digunakan antropologi sendiri yang dikemukakan oleh Euber (yang dikutip oleh Dirdjosisworo Soedjono dan Soebekti, 2004: 54) yaitu metode pendekatan yang digunakan antropologi adalah metode pendekatan secara menyeluruh yang dilakukan terhadap objeknya yaitu manusia, dan para antropologi sendiri tidak hanya mempelajari semacam jenis manusia saja, mereka juga mempelajari semua aspek dari pengalaman manusia, seperti penulisan gambaran bagian dari sejarah manusia, lingkungan hidup, kehidupan keluarga-keluarga, pemukiman, segi-segi ekonomi, politik, agama, gaya kesenian dan berpakaian , bahasa  dan sebagainya.
Maka sebagaimana pengertian antropologi yang begitu luas dan jauh cakupanya, antropologi hukum pun akan dikaji dengan menggunakan metode antropologi. Sehingga antropologi tidak memandang hukum secara statis, melainkan secara dinamis, yaitu mengkaji proses-proses terbentuknya hukumpada masyarakat dan menghilangnya hukum secara berkesinambungan sesuai keadaan masyarakat yang bersifat dinamis dan terus beregenerasi. Dari hal tersebutlah dapat kita ketahui bahwasannya antopologi hukum akan sangat membantu dari pada pengkajian ilmu hukum yang merupakan pemahaman mengenai bagimana seseorang bersikap tindak sesuai aturan atau batasan yang ada pada masyarakat.*

Facebook comment

My Great Web page