Antropolgi
hukum ialah suatu cabang ilmu pengetahuan yang mempelajari pola-pola sengketa
dan penyelesaiannya pada masyarakat-masyarakat sederhana, maupun pada masyarakat
yang sedang mengalami proses perkembangan dan pembangunan. Adaupun antropologi
sendiri merupakan cabang ilmu pengetahuan yang sangat luas jangkauanya, yakni
mengekspresikan kehidupan manusia dalam totalitasnya, sehingga segala segi
kehidupan dibicarakan oleh cabang ilmu pengetahuan ini. Maka sebenarnya apabila
antropologi hukum diminta hanya untuk memperhatikan pola-pola sengketa
dimasyarakat dalam segi hukum saja, sebenarnya merupakan suatu kemunduran,
karena hukum merupakan sebagian kecil dari totalitasnya (tugas dari antropologi
itu sendiri). istilah dan cakupan totalitas dari etnografi (cikal-bakal
antropologi) yang begitu luas pernah dikemukakan oleh hymes (yang dikutip oleh
Soemarsono dan Pratana, 2004 : 311) berikut Mi.
Istilah
etnografi itu sendiri menunjukkan cakupan kajianya, yaitu etnografis landasanya
dan komunikatif rentanganya dan jenis kerumitanya yang terkait. Dalam cakupan kajian, orang tidak dapat hanya
secara terpisah mengambil hasil-hasil kajian dari lingustik psikologi,
sosiologi, etnologi dan menghubung-hubungkanya.
Dengan
cakupan kajian yang begitu luas telah menjadi kerumitan tersendiri bagi
antropologi untuk menyesuaikan dengan antropologi hukum dengan
definisi-definisi tentang hukum yang lazim dikenal dalam ilmu hukum positif.
Maka dari itu antropologi sebagai bagian cabang ilmu pengetahuan memiliki metode
sendiri dalam mengkaji permasalahan yang terkait dengan ilmu pengetahuan
tersebut untuk mempermudah pembahasan masalah kajian antropologi, adaupun
metode pendekatan yang digunakan antropologi sendiri yang dikemukakan oleh
Euber (yang dikutip oleh Dirdjosisworo Soedjono dan Soebekti, 2004: 54) yaitu
metode pendekatan yang digunakan antropologi adalah metode pendekatan secara
menyeluruh yang dilakukan terhadap objeknya yaitu manusia, dan para antropologi
sendiri tidak hanya mempelajari semacam jenis manusia saja, mereka juga
mempelajari semua aspek dari pengalaman manusia, seperti penulisan gambaran
bagian dari sejarah manusia, lingkungan hidup, kehidupan keluarga-keluarga,
pemukiman, segi-segi ekonomi, politik, agama, gaya kesenian dan berpakaian ,
bahasa dan sebagainya.
Maka
sebagaimana pengertian antropologi yang begitu luas dan jauh cakupanya,
antropologi hukum pun akan dikaji dengan menggunakan metode antropologi.
Sehingga antropologi tidak memandang hukum secara statis, melainkan secara
dinamis, yaitu mengkaji proses-proses terbentuknya hukumpada masyarakat dan
menghilangnya hukum secara berkesinambungan sesuai keadaan masyarakat yang
bersifat dinamis dan terus beregenerasi. Dari hal tersebutlah dapat kita
ketahui bahwasannya antopologi hukum akan sangat membantu dari pada pengkajian
ilmu hukum yang merupakan pemahaman mengenai bagimana seseorang bersikap tindak
sesuai aturan atau batasan yang ada pada masyarakat.*
.jpg)