Kamis, 04 April 2013

Teknik Pengembangan Paragraf


Semangat Buat mempopulerkan Bahasa Indonesia

·         Definisi

Peraturan – peraturan yang menjadi batasan dalam bertingkah laku dan menjadi pedoman sikap tindak dalam kehidupan bermasyarakat yang mempunyai sifat memaksa, mengikat serta mempunyai sanksi yang tegas terhadap pihak-pihak yang melanggarnya agar tercipta kehidupan yang kondusif dengan rasa keadilan yang nyata merupakan pengertian sederhana dari hukum.


·         Klasifikasi

Pembedaan perkara hukum terbagi menjadi 2, yaitu jika masalahnya adalah menghabisi nyawa orang lain, mengambil barang milik orang lain baik secara sembunyi-sembunyi maupun secara paksa (perampokkan), dan memperkosa orang merupakan contoh perkara pidana. jika masalahnya adalah mengajukan gugatan cerai, mengajukan masalah persengketaan tanah maupun  harta waris termasuk kedalam perkara perdata. Pembagian perkara hukum semacam itu bertujuan untuk mempermudah penanganan masalah hukum yang memang mempunyai ruang lingkup yang luas sehingga tujuan hukum itu sendiri untuk melindungi hak-hak individu tanpa merugikan pihak lain dapat tercapai dengan penanganan secara terspesifikasi seperti itu.


·         Perbandingan

Negara-negara yang telah maju pada umumnya memiliki persentase tindak pidana korupsi yang rendah bahkan bersih dari kasus korupsi. hal tersebut dapat tercapai karena kesadaran individu masyarakatnya untuk bersaing secara bersih (sehat) tanpa ada suatu bentuk kerjasama korupsi, kolosi, dan nepotisme sehingga terciptalah pemerintahan dan perekonomian yang baik yang mampu menopang pembangunan negara mereka. Berbanding terbalik dengan negara yang tidak maju atau negara berkembang kebanyakan. Kasus korupsi, kolusi, dan nepotisme seolah menjadi bagian dari pada sistem pemerintahan dan sistem perekonomian mereka. Padahal akibatnya justru menghambat perkembangan dan kemajuan negara mereka sendiri. Jika dipikir alangkah bodohnya mereka yang ingin maju tetapi malah berbuat yang merugikan bagi mereka sendiri sedangkan yang sudah maju saja masih berpegang teguh pada apa yang seharusnya dan tidak seharusnya dilaksanakan.


·         Deduktif

Negara Indonesia adalah negara hukum. Hal tersebut tertulis dalam kitab UUD 1945 pasal 1 ayat 3, sehingga setiap apa yang dilakukan oleh masyarakatnya diatur dan terikat oleh hukum yang berlaku. Akan tetapi dalam perkembangannya setelah kemedekaan, penerapan hukum di Indonesia itu sendiri semakin memprihatinkan. Pelanggaran-pelanggaran yang ada seolah menjadi  sebuah rutinitas tanpa batas, terlebih bagi mereka yang mempunyai peran dalam pemerintahan atau instansi lainya. Mereka yang punya kuasa seperti kebal akan hukum, mengingat dan memperhatikan banyaknya tindak pidana korupsi seolah tanpa henti dan tak ada rasa jera bagi mereka, terlebih lagi kesemua pelakunya adalah mereka yang merupakan wakil rakyat dan orang-orang yang punya kuasa dalam pemerintahan maupun instansi.


·         Sebab-akibat

Kurangya penegakkan hukum dan  sumber daya manusia yang peduli dengan penegakkan hukum itu sendiri, serta lemahnya kesadaran akan kepentingan bersama ketimbang kepentingan pribadi merupakan aspek-aspek pokok yang perlu kita perhatikan mengenai keadaan negara kita sekarang. Karena jika hal tersebut tidak diperhatikan tentunya kasus korupsi, kolusi, dan nepotisme akan terus meningkat, akibatnya tujuan yang dicita-citakan negara kita untuk menjadi negara yang makmur baik dibidang pembangunan maupun perekonomian akan sulit tercapai bahkan akan terhenti oleh sekelumit masalah tersebut.


·         Induktif

Kasus pembunuhan, kasus pencurian, kasus pemerkosaan, kasus kekerasan dan kasus penggelapan uang (korupsi) merupakan sederatan tindak pelanggaran hukum yang paling modus terjadi diindonesia, tetapi untuk masalah kerugian tentu kasus korupsi menduduki peringkat teratas sebagai kasus dengan penyebab kerugian terbesar bagi negara maupun bangsa indonesia. Besarnya jumlah nominal materi yang disalahgunakan menjadi penyebab mengapa kasus tersebut menjadi kasus paling terkenal dan sering muncul dalam kabar berita di stasiun televisi kita.


·         Fakta

Berdasarkan survey badan independen, negara Indonesia menduduki peringkat ke-5 dunia sebagai negara dengan tindak pidana korupsi terbanyak bahkan menjadi negara dengan tingkat pelanggaran  korupsi terbanyak di asia tenggara. peningkatan peringkat semacam itu seharusnya menjadi motivasi tersendiri bagi bangsa kita akan kesadaran mengenai tindak pelanggaran  korupsi karena hal tersebut bukanlah sebuah prestasi yang membanggakan melainkan sebuah aib yang seharusnya tidak terjadi jika kita mengaku sebagai negara yang berazaskan pancasila.


·         Contoh

Kasus penyelewengan dana pembangunan wisma atlet sea games 2011, kasus penyelewengan dana pembelian simulator sim mabes polri, dan kasus  BLBI merupakan sederetan top list dari beberapa tindak pelanggaran korupsi di Indonesia. Siapakah yang patut disalahkan atas semua pelanggaran tersebut. Apakah pemerintah yang kurang tegas terhadap tindak pelanggaran korupsi?, ataukah memang sistem dinegara kita yang kurang pas sehingga memungkinkan pelanggaran korupsi terjadi dengan mudah?. Tidak ada yang patut disalahkan, semuanya kembali kepada individu masing-masing karena jika mereka mempunyai agama sungguh tidak ada satu agama pun yang menghalalkan tindakan korupsi.


        ANALOGI

Sebuah pedati memerlukan roda atau ban yang seimbang dan baik kualitasnya agar pedati dapat berjalan tanpa hambatan.Demikian juga dengan Hukum yang butuh penegak hukum yang benar-benar berintegritas dan tegas dalam menegakkan keadilan sehingga hukum dapat diterapkan di dalam suatu negara tanpa hambatan,penegak hukum juga harus memiliki integritas dalam menjalankan tugas sebagai roda berjalannya hukum

Facebook comment

My Great Web page