Minggu, 03 Maret 2013

Tata Cara Memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia

by:arif purnomo
           Kewarganegaraan merupakan segala hal ikhwal yang berhubungan dengan warga negara,  artinya kewarganegaraan merupakan suatu hal yang sangat penting dalam kehidupan bernegara karena memang kewarganegaraan menjadi salah satu unsur yang digunakan  negara dalam memberikan pengakuan hukum terhadap warga negaranya. Pengakuan hukum  tersebut bertujuan untuk mempermudah tugas negara dalam memberikan perlindungan hak dan kewajiban kepada warga negaranya yang merupakan subjek hukum (manusia). Di Indonesia sendiri yang merupakan negara hukum,  kewarganegraan selain diperoleh secara langsung oleh warga negaranya karena memang sejak lahir berada di Indonesia dan merupakan keturunan warga negara Indonesia. kewarganegaraan dapat pula diperoleh melalui proses permonohan pewarganegaraan (artinya dia bukan warga negara Indonesia asli tetapi ingin menjadi warga negara Indonesia), yaitu melalui proses hukum / permohonan pewarganegaraan kepada Presiden melaui Menteri yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya dibidang kewarganegaraan RI. Adaupun tahapan-tahapan pewarganegaraan itu sendiri secara garis besar dibagi atas 3 tahap utama, yaitu tahap pengiriman berkas kepada Menteri, tahap pengucapan sumpah atau menyatakan janji setia, dan tahap pengesahan kewarganegaraan, yang mana kesemua syarat-syarat dan tata cara permohonan kewarganegaraan Indonesia itu sendiri secara lengkap diatur dalam Undang-Undang RI No 12 Tahun 2006 tentang kewarganegaraan Republik Indonesia. Berikut  penjelasan mengenai syarat-syarat dan tata cara seseorang dalam memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia yang tercantum dalam Undang-Undang RI No 12 Tahun 2006.
 Beberapa persaratan seorang pemohon pewarganegaraan yang harus dipenuhi  sebelum mengajukan permohonannya:
a.         telah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin
b.         pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat 5 (lima ) tahun berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut
c.          sehat jasmani dan rohani
d.         dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara             Republik Indonesia Tahun 1945
e.         tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 tahun atau lebih
f.          jika dengan memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia, tidak menjadi berkewarganegaraan ganda
g.         mempunyai pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap dan
h.         membayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara.
Adaupun jika pemohon telah memenuhi persyaratan tersebut, maka pemohon dapat mengajukan permohonan pewarganegaraannya dengan cara sebagai berikut:
Pertama yaitu melalui tahap pengiriman berkas kepada menteri. Dimana sebelumnya pemohon pewarganegaraan harus mengajukan permohonannya  di Indonesia secara tertulis dalam bahasa Indonesia yang ditulis di atas kertas bermeterai dengan pengajuan kepada Presiden melalui Menteri bagian kewarganegaraan. Kemudian pemohon barulah mengirimkan berkas permohonan pewarganegaraannya  kepada menteri terkait melalui pejabat daerah yang bersangkutan. Adaupun setelah berkas permohonan sampai ke Menteri, Menteri pun akan meneruskan permohonan tersebut  disertai dengan adanya pertimbangan kepada Presiden dalam waktu paling lambat 3 bulan terhitung sejak tanggal permohonan diterima (Perlu diingat pula permohonan pewarganegaraan pada tahap pengiriman berkas kepada pejabat akan dikenakan biaya, yang mana biaya yang dimaksudkan diatur dalam peraturan pemerintah).
Setelah tahap pengiriman berkas kepada menteri, tahap selanjutnya yaitu pengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia dimana sebelumnya  Presiden sebagai pemberi keputusan  akan memberikan keputusan terhadap permohonan tersebut, baik dikabulkan ataupun ditolak. Seandainya permohonan pewarganegaraan tersebut ditolak  maka presiden harus memberitahukan alasan penolakannya kepada menteri terkait, sebelum hal tersebut akan diberitahukan oleh Menteri kepada yang bersangkutan dengan waktu paling lambat 3  bulan terhitung sejak tanggal permohonan diterima oleh Menteri itu sendiri. Sedangkan apabila presiden mengabulkan permohonan pewarganegaraan itu. Maka presiden akan mengeluarkan  keputusan Presiden yang mana keputusan Presiden itu ditetapkan paling lambat 3 bulan terhitung sejak permohonan diterima oleh Menteri terkait, sebelum akhirnya diberitahukan kepada pemohon dengan waktu paling lambat 14 hari terhitung sejak keputusan Presiden ditetapkan / dikeluarkan.  Adaupun Keputusan Presiden mengenai pengabulan terhadap permohonan pewarganegaraan itu sendiri langsung berlaku secara efektif terhitung sejak tanggal pemohon mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setianya.
Setelah   tiga bulan terhitung sejak keputusan Presiden dikirim kepada pemohon, Pejabat akan memanggil pemohon untuk mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia. Perlu diingat, pada tahap ini apabila setelah dipanggil secara tertulis oleh Pejabat untuk mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia pada waktu yang telah ditentukan ternyata pemohon tidak hadir tanpa alasan yang sah, keputusan Presiden tersebut akan batal demi hukum yang berlaku. Akan tetapi jika pemohon tidak dapat mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia pada waktu yang telah ditentukan sebagai akibat kelalaian pejabat, maka pemohon dapat mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia di hadapan pejabat lain yang ditunjuk oleh Menteri yang bersangkutan. Sebelumnya perlu diketahui pula pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia sebagaimana dimaksudkan diatas harus dilakukan di hadapan pejabat tersebut.
Setelah semua proses dilakukan, maka tahap akhirnya yaitu tahap pengesahan kewarganegaraan,  dimana terlebih dahulu pejabat yang bersangkutan harus membuatkan berita acara dari pelaksanaan pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia  yang dilakukan pemohon pewarganegaraan tersebut. yang mana paling lambat 14 hari terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia dilakukan. Pejabat yang bersangkutan barulah akan menyampaikan berita acaranya kepada Menteri terkait. Adaupun sebelumnya, Setelah pemohon mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia, pemohon wajib menyerahkan dokumen atau surat-surat keimigrasian atas namanya kepada kantor imigrasi dalam waktu paling lambat 14 hari kerja terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah atau pernyataan janji setianya. Sebelum akhirnya, diakhir nanti Menteri terkait akan mengumumkan nama orang yang telah memperoleh kewarganegaraannya dalam Berita Negara Republik Indonesia sehingga pihak pemerintah mengetahui bahwa pemohon telah menjadi warga negara dan secara sah memiliki kewarganegaraan Indonesia dengan salinan keputusan Presiden tentang pewarganegaraan dan berita acara pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia dari pejabat sebagaimana dimaksud diatas akan menjadi bukti sah Kewarganegaraan Republik Indonesia pemohon  yang memohon untuk memperoleh kewarganegaraannya.
Kesemua itu merupakan tahapan-tahapan dari proses hukum pewarganegaraan di Indonesia, yang mana telah kita ketahui bahwa pewarganegaraan itu sendiri bukanlah hal mudah yang bisa didapatkan begitu saja. Selain pemohon harus memenuhi beberapa persyaratan khusus, pemohon pun harus melewati prosedur hukum yang panjang dan memakan waktu yang cukup lama sebelum akhirnya pemohon secara sah mendapatkan kewarganegaraan Indonesia. jadi sudah sepatutnya  kita sebagai generasi muda yang mengerti prosedur pewarganegaraan yang serumit itu merasa bangga dengan kewarganegaraan kita sekarang yaitu kewarganegaraan Indonesia. Karena disatu sisi kita dapat mengetahui bahwa proses pewarganegaraan Indonesia itu sendiri tidaklah mudah untuk didapatkan. Disisi lain, kita dapat mengetahui bahwa presiden yang terlibat langsung dalam proses pewarganegaraan telah menunjukkan bahwa masalah kewarganegaraan di Indonesia sangat diperhatikan oleh pihak pemerintah pusat dan bukan sekedar masalah biasa yang pihak-pihak / pejabat daerah saja yang dapat menangani / menyelesaikanya sendiri.

Facebook comment

My Great Web page