![]() |
| by:arif purnomo |
Beberapa persaratan seorang pemohon pewarganegaraan yang harus dipenuhi sebelum mengajukan permohonannya:
a. telah berusia 18 (delapan belas) tahun
atau sudah kawin
b. pada waktu mengajukan permohonan sudah
bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat 5 (lima )
tahun berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak
berturut-turut
c. sehat jasmani dan rohani
d. dapat berbahasa Indonesia serta mengakui
dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
e. tidak pernah dijatuhi pidana karena
melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 tahun atau lebih
f. jika dengan memperoleh Kewarganegaraan
Republik Indonesia, tidak menjadi berkewarganegaraan ganda
g. mempunyai pekerjaan dan/atau
berpenghasilan tetap dan
h. membayar uang pewarganegaraan ke Kas
Negara.
Adaupun jika
pemohon telah memenuhi persyaratan tersebut, maka pemohon dapat mengajukan
permohonan pewarganegaraannya dengan cara sebagai berikut:
Pertama yaitu melalui tahap pengiriman
berkas kepada menteri. Dimana sebelumnya pemohon pewarganegaraan harus mengajukan
permohonannya di Indonesia secara
tertulis dalam bahasa Indonesia yang ditulis di atas kertas bermeterai dengan
pengajuan kepada Presiden melalui Menteri bagian kewarganegaraan. Kemudian
pemohon barulah mengirimkan berkas permohonan pewarganegaraannya kepada menteri terkait melalui pejabat daerah
yang bersangkutan. Adaupun setelah berkas permohonan sampai ke Menteri, Menteri
pun akan meneruskan permohonan tersebut disertai
dengan adanya pertimbangan kepada Presiden dalam waktu paling lambat 3 bulan terhitung
sejak tanggal permohonan diterima (Perlu
diingat pula permohonan pewarganegaraan pada tahap pengiriman berkas kepada
pejabat akan dikenakan biaya, yang mana biaya yang dimaksudkan diatur dalam peraturan
pemerintah).
Setelah tahap pengiriman berkas kepada menteri, tahap selanjutnya
yaitu pengucapkan sumpah atau menyatakan
janji setia dimana sebelumnya Presiden sebagai pemberi keputusan akan memberikan keputusan terhadap permohonan
tersebut, baik dikabulkan ataupun ditolak. Seandainya permohonan
pewarganegaraan tersebut ditolak maka
presiden harus memberitahukan alasan penolakannya kepada menteri terkait, sebelum
hal tersebut akan diberitahukan oleh Menteri kepada yang bersangkutan dengan
waktu paling lambat 3 bulan terhitung
sejak tanggal permohonan diterima oleh Menteri itu sendiri. Sedangkan apabila
presiden mengabulkan permohonan pewarganegaraan itu. Maka presiden akan
mengeluarkan keputusan Presiden yang
mana keputusan Presiden itu ditetapkan paling lambat 3 bulan terhitung sejak permohonan
diterima oleh Menteri terkait, sebelum akhirnya diberitahukan kepada pemohon
dengan waktu paling lambat 14 hari terhitung sejak keputusan Presiden
ditetapkan / dikeluarkan. Adaupun Keputusan
Presiden mengenai pengabulan terhadap permohonan pewarganegaraan itu sendiri
langsung berlaku secara efektif terhitung sejak tanggal pemohon mengucapkan
sumpah atau menyatakan janji setianya.
Setelah tiga bulan terhitung sejak keputusan Presiden
dikirim kepada pemohon, Pejabat akan memanggil pemohon untuk mengucapkan sumpah
atau menyatakan janji setia. Perlu diingat, pada tahap ini apabila setelah
dipanggil secara tertulis oleh Pejabat untuk mengucapkan sumpah atau menyatakan
janji setia pada waktu yang telah ditentukan ternyata pemohon tidak hadir tanpa
alasan yang sah, keputusan Presiden tersebut akan batal demi hukum yang berlaku.
Akan tetapi jika pemohon tidak dapat mengucapkan sumpah atau menyatakan janji
setia pada waktu yang telah ditentukan sebagai akibat kelalaian pejabat, maka pemohon
dapat mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia di hadapan pejabat lain
yang ditunjuk oleh Menteri yang bersangkutan. Sebelumnya perlu diketahui pula pengucapan
sumpah atau pernyataan janji setia sebagaimana dimaksudkan diatas harus dilakukan
di hadapan pejabat tersebut.
Setelah semua proses dilakukan, maka tahap akhirnya yaitu tahap pengesahan kewarganegaraan, dimana terlebih dahulu pejabat yang
bersangkutan harus membuatkan berita acara dari pelaksanaan pengucapan sumpah
atau pernyataan janji setia yang
dilakukan pemohon pewarganegaraan tersebut. yang mana paling lambat 14 hari
terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia dilakukan.
Pejabat yang bersangkutan barulah akan menyampaikan berita acaranya kepada
Menteri terkait. Adaupun sebelumnya, Setelah pemohon mengucapkan sumpah atau
menyatakan janji setia, pemohon wajib menyerahkan dokumen atau surat-surat keimigrasian
atas namanya kepada kantor imigrasi dalam waktu paling lambat 14 hari kerja
terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah atau pernyataan janji setianya. Sebelum
akhirnya, diakhir nanti Menteri terkait akan mengumumkan nama orang yang telah
memperoleh kewarganegaraannya dalam Berita Negara Republik Indonesia sehingga
pihak pemerintah mengetahui bahwa pemohon telah menjadi warga negara dan secara
sah memiliki kewarganegaraan Indonesia dengan salinan keputusan Presiden
tentang pewarganegaraan dan berita acara pengucapan sumpah atau pernyataan
janji setia dari pejabat sebagaimana dimaksud diatas akan menjadi bukti sah
Kewarganegaraan Republik Indonesia pemohon yang memohon untuk memperoleh kewarganegaraannya.
Kesemua itu merupakan tahapan-tahapan dari proses hukum
pewarganegaraan di Indonesia, yang mana telah kita ketahui bahwa
pewarganegaraan itu sendiri bukanlah hal mudah yang bisa didapatkan begitu
saja. Selain pemohon harus memenuhi beberapa persyaratan khusus, pemohon pun harus
melewati prosedur hukum yang panjang dan memakan waktu yang cukup lama sebelum
akhirnya pemohon secara sah mendapatkan kewarganegaraan Indonesia. jadi sudah
sepatutnya kita sebagai generasi muda
yang mengerti prosedur pewarganegaraan yang serumit itu merasa bangga dengan
kewarganegaraan kita sekarang yaitu kewarganegaraan Indonesia. Karena disatu
sisi kita dapat mengetahui bahwa proses pewarganegaraan Indonesia itu sendiri
tidaklah mudah untuk didapatkan. Disisi lain, kita dapat mengetahui bahwa presiden
yang terlibat langsung dalam proses pewarganegaraan telah menunjukkan bahwa
masalah kewarganegaraan di Indonesia sangat diperhatikan oleh pihak pemerintah
pusat dan bukan sekedar masalah biasa yang pihak-pihak / pejabat daerah saja
yang dapat menangani / menyelesaikanya sendiri.
