Sabtu, 02 Februari 2013

Penafsiran dalam ilmu Hukum


hukum dan penegakkan hukum



*Penafsiran gramatikal, adalah penafsiran menurut tata bahasa atau kata-kata di dalam undang-undang tersebut.

*Penafsiran historis atau sejarah adalah meneliti sejarah dari undang-undang yang bersangkutan, dengan demikian hakim mengetahui maksud pembuatannya. Penafsiran historis dibedakan menjadi penafsiran menurut sejarah undang-undang (wet historische interpretatie) dan penafsiran menurut sejarah hukum (rechts historische interpretatie).

*Penafsiran sistematis yaitu penafsiran yang menghubungkan pasal satu dengang pasal yang lain dalam suatu perundang-undangan yang bersangkakutan atau perundang-undangan lain atau membaca penjelasan undang-undang sehingga mengerti maksudya.

*Penafsiran sosiologis / telelogis adalah penafsiran yang disesuaikan dengan keadaan sosial dalam masyarakat agar penerapan hukum sesuai dengan tujuannya yaitu kepastian hukum berdasarkan asas keadilan masarakat.

*Penafsiran otentik atau penafsian secara resmi yaitu penafsiran yang dilakukan oleh pembuat undang-undang itu sendiri, tidak boleh oleh siapapun, hakim juga tidak boleh menafsirkan,

*Penafsiran interdisipliner yaitu penafsiran dengan cara mengaitkan suatu cabang ilmu hukum dengan cabang ilmu  hukum lainya, artinya cabang ilmu hukum yang dikatkan masih dalam satu rumpun  ilmu pengtahuan.

*Penafsiran multidisipliner yaitu penafsiran dengan cara mengaitkan antara  suatu cabang ilmu hukum dengan cabang ilmu pengetahuan lainya yang diluar rumpun ilmu hukum . contohnya ilmu hukum dengan ilmu kedokteran (forensik)

Facebook comment

My Great Web page