![]() |
| hukum dan penegakkan hukum |
*Penafsiran gramatikal, adalah penafsiran menurut tata bahasa atau
kata-kata di dalam undang-undang tersebut.
*Penafsiran historis atau
sejarah adalah meneliti sejarah
dari undang-undang yang bersangkutan, dengan demikian hakim mengetahui maksud
pembuatannya. Penafsiran historis dibedakan menjadi penafsiran menurut sejarah
undang-undang (wet historische interpretatie) dan penafsiran menurut sejarah
hukum (rechts historische interpretatie).
*Penafsiran sistematis yaitu penafsiran yang menghubungkan pasal satu
dengang pasal yang lain dalam suatu perundang-undangan yang bersangkakutan atau
perundang-undangan lain atau membaca penjelasan undang-undang sehingga mengerti
maksudya.
*Penafsiran sosiologis / telelogis adalah penafsiran yang disesuaikan dengan keadaan sosial
dalam masyarakat agar penerapan hukum sesuai dengan tujuannya yaitu kepastian
hukum berdasarkan asas keadilan masarakat.
*Penafsiran otentik atau penafsian secara resmi yaitu penafsiran yang
dilakukan oleh pembuat undang-undang itu sendiri, tidak boleh oleh siapapun,
hakim juga tidak boleh menafsirkan,
*Penafsiran interdisipliner yaitu penafsiran dengan cara mengaitkan suatu cabang ilmu hukum dengan cabang ilmu hukum lainya, artinya cabang ilmu hukum yang dikatkan masih dalam satu rumpun ilmu pengtahuan.
*Penafsiran multidisipliner yaitu penafsiran dengan cara mengaitkan antara suatu cabang ilmu hukum dengan cabang ilmu pengetahuan lainya yang diluar rumpun ilmu hukum . contohnya ilmu hukum dengan ilmu kedokteran (forensik)
